Selasa, 07 Februari 2012

USMAN BIN AFFAN

i
(Mekah,   576-Madinah, I 655Quantcast
Khalifah ketiga (memerintah 644-656) dan sahabat yang sangat berjasa pada periode-periode awal pengembangan Islam, baik pada saat Islam dikembangkan secara sembunyi-sembunyi maupun secara terbuka. la dijuluki juga dengan Zu an-Nurain (Memiliki Dua Cahaya) karena ia menikah dengan dua orang putri Nabi Muhammad SAW yang bernama Ruqayyah dan Ummu Kalsum. Sebelum masuk Islam, Usman bin Affan dikenal sebagai pedagang besar dan terpandang. Kekayaannya berlimpah ruah. la memeluk Islam atas ajakan Abu Bakar as-Siddiq. Setelah memeluk Islam, dengan penuh kerelaan ia menyerahkan sebagian besar hartanya bagi kepentingan perjuangan Islam. Budak yang teraniaya oleh tangan kafir Kuraisy ditebusnya dengan hartanya. Pada saat terjadi Perang Tabuk melawan Kerajaan Byzantium, Rasulullah SAW sebagai kepala pemerintahan dan panglima pasukan merasa kekurangan dana dan makanan untuk mempertahankan diri dari serangan pasukan musuh. Masalah ini dikemukakan oleh Muhammad SAW ke hadapan para sahabatnya. Hal itu ditanggapi secara serius oleh para sahabat. Abu Bakar as-Siddiq menyumbangkan hartanya sejumlah 4.000 dinar, Umar bin Khattab menyum­bangkan setengah hartanya, sementara Usman bin Affan menanggung sepertiga pembiayaan dan dana perang. Pengangkatan Usman bin Affan menjadi khalifah berlangsung secara baik setelah diadakan musyawarah di antara para sahabat di rumah  Abdur­rahman bin Auf. Pelantikannya dilangsungkan pada hari ketiga setelah wafatnya Umar bin Khattab. Pemerintahan Usman bin Affan berlangsung dalam dua periode, yaitu periode 6 tahun pertama dan periode 6 tahun kedua. Periode 6 tahun per­tama ditandai oleh berbagai keberhasilan dan kejayaan, sedangkan periode 6 tahun kedua ditandai oleh perpecahan yang tergambar dalam berbagai pergolakan dan pemberontakan dalam negeri. Perjalanan roda pemerintahan tahun-tahun per­tama dilaksanakan oleh Usman bin Affan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditempuh oleh pendahulunya. Suatu pesan yang disampaikan Umar bin Khattab kepada Usman adalah bahwa wali-wali (gubernur) yang diangkat oleh Umar selama jangka waktu setahun jangan dimutasikan. Pesan ini didasarkan atas kekhawatiran akan terjadinya kegoncangan dan gangguan stabilitas keamanan dan ketenteraman bagi Khalifah sendiri. Berdasarkan pertimbangan yang matang terhadap pesan Umar bin Khattab, Usman tetap mengukuhkan gubernur untuk wilayah Mesir, Syam (Suriah), dan Irak yang di dalamnya termasuk daerah-daerah Azerbaijan, Armenia dan beberapa daerah lain yang berpusat di kota Kufah, dan Iran yang di dalamnya tercakup daerah Khurasan dengan Basra sebagai pusat pemerintahannya. Gubernur-gubernur itu adalah Amr bin As, Mu’awiyah bin Abu Sufyan, dan Abu Musa al-Asyari. Setelah satu tahun berlalu, pesan yang disampaikan Umar bin Khattab dipatuhi dan dilaksanakan oleh Khalifah Usman. Selanjutnya ia pun mengubah kebijaksanaannya dengan memutasikan hampir semua pejabat yang telah dikukuhkan sebelumnya. Adapun pejabat baru yang diangkat untuk menggantikan pejabat lama, kecuali yang tersebut di atas, berasal dari kaum keluarganya, Bani Umayyah. Kebijaksanaan itu mengantarkan Usman bin Affan ke suatu posisi yang tidak menguntungkan, baik bagi dirinya maupun bagi kepentingan pemerintahan Islam. Pengangkatan beberapa pejabat yang berasal dari kaum keluarganya telah menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat di beberapa wilayah. Reak­si tersebut tak dapat dibendung Khalifah dan pe­merintahan pusat di Madinah. Satu hal yang belum pernah terjadi pada masa dua khalifah sebelumnya adalah bahwa Usman bin Affan lebih banyak dipengaruhi oleh kaum keluarganya, khususnya Marwan bin Hakam yang diangkatnya sebagai sekretaris negara. Sejak Usman bin Affan diangkat menjadi kha­lifah, banyak pula permasalahan kebijaksanaan perbendaharaan negara yang muncul. Menurut Usman, khalifah mempunyai wewenang menggunakan kekayaan umum untuk sesuatu yang dipandang sebagai kemaslahatan umat. Selama memangku jabatan, khalifah berhak mengurus kepentingan umum kaum muslimin. Karena itu, khalifah menggunakan kekayaan negara bagi pemenuhan kepen­tingan kemaslahatan umum, baik keluarga maupun dirinya sendiri. Meskipun demikian, sikap kedermawanan Usman sebagai seorang saudagar kaya yang suka membantu orang lain yang dalam kesusahan, tak dapat dihentikannya sewaktu ia menjabat kepala pemerintahan. Sikap yang demikianlah yang membedakan Usman dari dua khalifah yang telah mendahuluinya. Kebijaksanaan khalifah dalam penggunaan Baitulmal semata-mata didasarkan atas pertim­bangan ijtihadnya dan tanggung jawabnya kepada Allah SWT. Jabatan khalifah menurut suatu penilaian bukanlah amanat yang diberikan atau dipercayakan oleh orang banyak, tetapi merupakan amanat yang disampaikan Allah SWT kepada salah seorang hamba. Karena itu kebijaksanaan yang diambil haruslah sejalan dengan ketentuan Allah SWT. Disebutkan bahwa pada awal pemerintahan Abu Bakar as-Siddiq terjadi suatu peperangan yang dilancarkan oleh orang-orang murtad. Pemberontakan tersebut dapat dipadamkan oleh Kha­lifah Abu Bakar. Setelah keamanan dalam negeri benar-benar pulih, mulailah Islam bergerak ke luar Semenanjung Arabia, dari belahan Afrika utara sampai ke India. Ke mana saja Islam masuk, di situ pula Al-Qur’an ditinggalkan. Bahkan yang ditinggalkan itu bukanlah semata-mata tulisan Al-Qur’an, akan tetapi juga para penghafalnya. Tulis­an Al-Qur’an yang ditinggalkan itu beragam bentuk dan susunan surat-suratnya, bahkan beragam pula macam bacaan dialeknya. Jika bentuk bacaan dan ragam susunan Al-Qur’an tetap dipertahankan, maka akan datang malapetaka, perselisihan, dan perpecahan dalam kehidupan masyarakat muslim. Orang yang mula-mula menaruh perhatian terhadap kemungkinan pertikaian yang terjadi di kalangan masyarakat Islam dalam hal bacaan Al-Qur’an adalah Huzaifah bin Yaman. Keadaan yang semacam ini segera disampaikan kepada Khalifah Usman agar mendapatkan penyelesaian. Adapun langkah awal yang diambil oleh Khalifah adalah meminta kumpulan naskah Al-Qur’an yang disimpan Hafsah binti Umar. Naskah ini merupakan suatu kumpulan tulisan Al-Qur’an yang berserakan pada zaman pemerintahan Abu Bakar. Khalifah Usman kemudian membentuk suatu badan atau panitia pembukuan Al-Qur’an, yang anggotanya terdiri dari Zaid bin Sabit sebagai ketua panitia dan Abdullah bin Zubair serta Abdurrahman bin Haris sebagai anggota. Tugas yang harus dilaksanakan oleh panitia ter­sebut adalah membukukan lembaran-lembaran lepas dengan cara menyalin ulang ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam sebuah buku yang disebut mushaf. Dalam pelaksanaannya, Usman menginstruksikan agar penyalinan tersebut harus berpedoman kepa yang) bacaan mereka yang menghafalkan Al-Qur’an. Seandainya terdapat perbedaan dalam pembacaan, maka yang ditulis adalah yang berdialek Kuraisy, karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Kuraisy (Arab). Salinan kumpulan Al-Qur’an yang dikenal dengan nama al-Mushaf itu, oleh panitia diperbanyak sejumlah lima buah. Sebuah tetap berada di Madinah, dan empat lainnya dikirimkan ke Mekah, Suriah, Basra, dan Kufah. Semua naskah Al-Qur’an yang dikirim ke daerah-daerah itu dijadikan sebagai pedoman dalam penyalinan berikutnya di daerah masing-masing. Naskah salinan yang ditinggalkan di Madinah disebut Mushaf al Imam. Adapun naskah yang berbeda dengan naskah al-Imam dinyatakan tidak berlaku lagi. Perbedaan bacaan Al-Qur’an masih ditemukan sampai dengan zaman sekarang, apalagi bila dihubungkan dengan adanya hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa Al-Qur’an dibaca dalam bentuk tujuh huruf. Hal ini ditolerir, karena bacaan-bacaan tersebut diriwayatkan secara mutawatir.

Sebagai akibat dari tindakan Usman bin Affan tersebut, di dalam
masyarakat Islam hanya diperkenankan satu bentuk mushaf Al-Qur’an.
Bentuk ini diakui oleh semua golongan yang ada dalam masyarakat muslim,
baik Suni maupun Syiah.

Sejak diangkat sebagai semacam menteri sekretaris negara yang
mengepalai ad-Dawawin (beberapa dewan), pengaruh Marwan bin Hakam
terhadap kebijaksanaan Khalifah makin lama makin besar. Pada akhirnya
dialah yang menjadi motor penggerak dan pemegang kekuasaan. Sebagai
aki­bat dari kepercayaan besar yang diberikan Khalifah kepada Marwan,
muncullah kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintahan yang didominasi oleh
rasa kekeluargaan. Kenyataan itu tampak pada pengangkatan keluarga
sendiri untuk menduduki jabatan tinggi di setiap wilayah serta
pengawasan yang longgar terhadap sikap hidup mewah di kalangan para
keluarga Marwan bin Hakam dan keluarga Khalifah sendiri. Hal ini
melahirkan jurang pemisah yang dalam antara orang kaya dan orang miskin
dalam masyarakat muslim.

Kebijaksanaan seperti itu melahirkan berbagai reaksi dalam
masyarakat. Pada awalnya reaksi ter­sebut hanya dalam bentuk
pembicaraan-pembicaraan sekelompok masyarakat yang merasa tidak puas.
Walaupun demikian keadaan ini dari waktu-kewaktu bertambah besar
wujudnya. Akhirnya, reaksi ketidaksenangan terhadap pemerintahan Usman
bin Affan menjadi nyata dan berkobar di setiap daerah.
Adapun reaksi yang bersifat terbuka bermula di Irak pada tahun 30 H.
Reaksi ini ditujukan kepada Panglima Walid bin Uqbah, gubernur wilayah
Irak, Azerbaijan, dan Armenia. Peristiwa ini diawali oleh dijatuhinya
hukuman mati terhadap tiga pemuda yang membunuh Ibnu Haisuman al-Khuzai.
Hukuman mati tersebut telah mengundang kemarahan Bani Azad, keluarga
pemuda yang dihukum, terhadap Walid bin Uqbah.
Sebagaimana di Irak, di Madinah juga timbul pergolakan sebagai akibat
munculnya pemberitaan bahwa Khalifah Usman mundur dari kursi
peme­rintahan dan akan digantikan oleh Marwan bin Ha­kam. Berita ini
menimbulkan reaksi dan tanggapan kurang senang dari setiap wilayah,
sehingga mun­cullah suasana yang tak terkendalikan, kecuali di wilayah
Suriah yang diperintah oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan.
Pada tahun 35 H berangkatlah sekitar 500 orang dari Mesir menuju
Mekah dengan dalih menunaikan ibadah haji. Adapun tujuan yang sebenarnya
adalah mengepung pusat pemerintahan dan memaksa Khalifah untuk
melepaskan jabatannya. Beriringan dengan rombongan tersebut, berangkat
pula sebuah gerakan dari Kufah dengan jumlah anggota yang sama di bawah
pimpinan Asham Amiri dan dari Basra dengan jumlah anggota yang sama
pula. Tujuan kedua rombongan ini sama de­ngan rombongan Mesir, yakni
penyerangan ter­hadap Khalifah.

Keadaan yang semacam ini memaksa Usman bin Affan untuk mengambil
tindakan keras. Akan tetapi, tindakan Usman tersebut mendapat perlawanan
pula dari pihak pemberontak. Rombongan dari Mesir mendapat dukungan
sebagian masya­rakat muslim yang datang dari Kufah dan Basra.
Tuntutan pemberontak yang datang dari Mesir di bawah pimpinan
Muhammad bin Abu Bakar as-Siddiq membuat keadaan tidak menentu. Me­reka
menuntut Khalifah untuk menyerahkan Marwan bin Hakam atau Khalifah
menyatakan diri mundur dari jabatannya. Satu tuntutan pun tidak mendapat
tanggapan dari Khalifah. Pada hari keempat pengepungan pusat
pemerintahan itu, terjadilah suatu peristiwa dan tragedi yang memilukan
di dalam sejarah Islam. Usman bin Affan terbunuh di tangan pasukan
pemberontak yang datang dari Mesir (al-Gafiki).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman